Pakar Hukum soal Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat: Tak Masuk Akal!

Pakar Hukum soal Kasus Lukas Enembe Pakai Hukum Adat: Tak Masuk Akal!

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 14 Okt 2022 09:20 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, Ali Yusran Gea.
Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana, Ali Yusran Gea. (Foto: Istimewa)
Medan -

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan, penanganan kasus dugaan suap Enembe harus dilakukan dengan hukum adat. Pakar hukum menyebut, apa yang ditegaskan oleh pengacara Lukas Enembe itu justru tak masuk akal.

"Pengacara itu membuat isu yang tidak masuk akal dan mencerminkan menghalangi proses hukum," kata Pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Sumatera Utara, Ali Yusran Gea melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).

Menurutnya proses penegakan hukum terhadap suatu kejahatan tetap harus dilakukan lewat hukum positif yang berlaku secara nasional. Bahkan dia menyebut, pernyataan yang dilontarkan pengacara Gubernur Papua itu sebagai bentuk menghalangi proses penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi walaupun pengacara itu tidak bisa dipidana, nggak bisa diperdata dalam membela kliennya tapi kalau ucapannya atau tindakannya ada menghalangi unsur proses hukum, itu bisa menjadi masalah," ucap tegasnya.

Menurut Yusran, Indonesia merupakan negara hukum. Maka sepatutnya setiap warga menghormati proses hukum. Dia berharap pihak kuasa hukum Lukas Enembe tidak memunculkan isu-isu yang justru akan dinilai sebagai sebuah tindakan menghalangi proses penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

"Jadi Enembe dan pengacaranya tidak boleh itu munculkan variabel lain, alasan sosiologi, alasan budaya, alasan ada konflik. Itu kan semua termasuk menghalang-halangi proses penegakan hukum juga," ujarnya.

"Sebenarnya kalau pengacaranya mau. Yakin Enembe tidak bersalah, praperadilankan. Dasar itu lah nanti meng SP3 kan kasus ini," imbuh Yusran.

Yusran kembali menegaskan pengacara tak boleh menghalang-halangi proses pidana. Pasalnya kasus ini sudah masuk dalam ranah pidana.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Alloysius Renwarin menegaskan kasus dugaan suap dan gratifikasi kliennya harus diselesaikan secara hukum adat, bukan lewat KUHP. Alasannya, hukum adat di Papua masih sangat kuat.

"Ini kan permintaan dari keluarga dan masyarakat adat. Pak Lukas ditetapkan sebagai kepala suku besar dan mereka sudah mengambil alih persoalan Pak Lukas ke para-para adat," ujar Alloysius dilansir dari detikSulsel.

Menurutnya, penerapan hukum adat dalam kasus Lukas Enembe ini mempunyai mekanisme tersendiri dari para pemangku adat. Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai mekanisme tersebut.

"Pasti ada mekanisme adat untuk menyelesaikan kasusnya bapak gubernur Bapak Lukas Enembe," kata dia.

Alloysius kemudian menjelaskan terkait pemberlakuan hukum positif dalam kasus Lukas Enembe. Menurutnya, penetapan tersangka Gubernur Papua oleh KPK tidak sesuai aturan yang berlaku, sehingga dewan adat memilih untuk menggunakan hukum adat.



Simak Video "Video: Gubernur Papua Barat Daya Bantah Isu Kerusakan Pulau Gag "
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads