Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Nasional

Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap Bareskrim Terkait Penistaan Agama

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 19:14 WIB
gedung bareskrim polri
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Medan -

Pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono ditangkap tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penangkapan Bambang ini terkait dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama.

Penangkapan ini bukan terkait gugatan soal ijazah yang dilayangkan olehnya.

"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang seperti dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri yang dikonfirmasi terpisah mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.

ADVERTISEMENT

Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads