Pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono ditangkap tim Direktorat Siber Bareskrim Polri. Penangkapan Bambang ini terkait dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama.
Penangkapan ini bukan terkait gugatan soal ijazah yang dilayangkan olehnya.
"Benar. Nanti malam akan dilakukan konferensi pers," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada detikcom menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang seperti dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri yang dikonfirmasi terpisah mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.
Bambang ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan, sore ini sekitar pukul 15.30 WIB. Bambang ditangkap di sebuah hotel.
(afb/afb)