Misteri Alasan Kuat Desak Putri Laporkan Brigadir J ke Sambo

Misteri Alasan Kuat Desak Putri Laporkan Brigadir J ke Sambo

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 11:00 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Saguling, Duren Tiga Jakarta, Selasa (30/8/2022). Lima tersangka dihadirkan.
Kuat Ma'ruf dan Putri saat menjalani rekonstruksi (dok. tangkapan layar)
Jakarta - Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Ferdy Sambo. Saat memprovokasi Putri, Kuat menyebut ada duri dalam rumah tangga bosnya itu.

"Saksi Kuat Ma'ruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu'," tulis dakwaan jaksa dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022).

Padahal, saat itu, Kuat tidak tahu apa yang terjadi antara Putri dan Yoshua. Sehingga alasan Kuat mendesak Putri melaporkan Yoshua ke Sambo pun masih misteri.

"Meskipun saat itu Saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," bunyi petikan dakwaan jaksa.


Desakan Kuat ke Putri itu terjadi saat mereka berada di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.

Awalnya Yoshua menemui Putri ke kamar pribadinya. Yoshua diantar Ricky Rizal untuk menemui Putri. Putri dan Yosua berada di kamar pribadi Putri sekitar 15 menit.

"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekira 15 (lima belas) menit lamanya. Setelah itu, Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," bunyi petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Setelah pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri agar melapor ke Ferdy Sambo. Kuat disebut memprovokasi Putri agar melapor ke Ferdy Sambo, padahal dia tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


(astj/astj)


Hide Ads