Brigadir J Tak Tahu Alasan Kuat Ma'ruf Marah Kepadanya

Nasional

Brigadir J Tak Tahu Alasan Kuat Ma'ruf Marah Kepadanya

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 13 Okt 2022 10:36 WIB
Sopir Sambo, Kuwat Maruf (KM) juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka KM adalah juga turut dalam membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. (dok. Istimewa)
Kuat Ma'ruf (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Kuat Ma'ruf terlibat perselisihan dengan ke Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat saat berada di Magelang. Hanya saja Yoshua tak tahu alasan Kuat marah kepadanya.

Hal ini terkuak dalam surat dakwaan Ferdy Sambo cs di SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022). Peristiwa itu terjadi di Perum Cempaka Residence Blok C III, Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Keributan Kuat dan Yoshua terjadi pada 7 Juli 2022 sore. "Terjadi keributan antara korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Kuat Ma'ruf," demikian bunyi surat dakwaan jaksa dilansir dari detikNews, Kamis (13/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi disebut menelepon ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, yang sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. Putri meminta Bharada E dan Bripka Ricky Rizal pulang ke rumah.

Setiba di rumah Magelang, Ricky langsung menemui Putri. Saat itu, Putri meminta Ricky memanggil Yosua untuk menghadapnya di kamar.

ADVERTISEMENT

Ricky pun menyanggupi permintaan Putri saat itu. Namun Ricky Rizal tak langsung bertemu Yosua.

"Akan tetapi Saksi Ricky Rizal Wibowo turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur korban Nopriansyah Yosua Hutabarat lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar anak dari terdakwa Ferdy Sambo," demikian bunyi surat dakwaan.

Setelah mengamankan senjata itu, barulah Ricky Rizal menemui Yosua yang ada di depan rumah. Dalam percakapan keduanya, terungkap bahwa Kuat Ma'ruf marah kepada Yosua.

"Lalu bertanya kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat 'ada apaan Yos....' dan dijawab oleh korban Nopriansyah Yosua Hutabarat, 'Nggak tahu, Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," bunyi surat dakwaan.

Setelah itu, Ricky Rizal mengajak Yosua masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi. Yosua sempat menolak untuk masuk rumah.

"Akan tetapi saksi Ricky Rizal Wibowo berusaha membujuk korban Nopriansyah Yosua Hutabarat untuk bersedia menemui saksi Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua," jelasnya.


Untuk diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan. Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo dkk dalam sidang nanti akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads