Kapal Patroli Bakamla RI, KN Bintang Laut-401 berhasil menangkap kapal ikan asing (KIA) yang sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia. KIA berbendera Malaysia itu digagalkan di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau.
"Kapal itu berdasarkan radar terlihat telah memasuki 2 NM dari garis teritorial wilayah Perairan Indonesia. Tidak hanya itu, KIA tersebut tertangkap tangan sedang melakukan aksi mengambil ikan," kata Komandan KN Bintang Laut-401, Kapten Bakamla Margono Hari Santoso, Selasa (11/10/2022).
"Hasil temuan awal terdapat 250 kilogram ikan campur berhasil diamankan. Ikan-ikan tersebut merupakan hasil dari memancing di wilayah perairan Indonesia," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, empat orang ikut diamankan. Keempat orang itu berkewarganegaraan Indonesia, tiga anak buah kapal (ABK) dan satu nahkoda.
"KIA itu tidak memiliki izin yang berlaku di wilayah perairan Indonesia dan diduga melakukan pelanggaran hukum Pasal 85 UU No. 45 Tahun 2009," ujarnya.
Dalam penangkapan itu barang bukti yang ikut diamankan di antaranya 1 unit kapal, 1 alat tangkap pukat trawl, dan 1 unit GPS model F-3310P. KIA tersebut saat ini telah digiring menuju pangkalan Bakamla Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(afb/afb)