Dua orang oknum polisi di Papua Barat yang viral gegara menjilat kue HUT TNI diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Kedua polisi itu adalah Bripda YFP dan Bripda DMB.
"Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi dilansir dari detikSulsel, Jumat (7/10/2022).
Pemecatan terhadap kedua personel itu setelah dilakukan sidang kode etik. Sidang berlangsung sejak pukul 09.00 WIT hingga pukul 11.30 WIT tadi dan dipimpin Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Bulang Bayu Samudra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang kode etik Polri tersebut, terduga pelanggar melakukan perbuatan tercela karena konten menjilat kue ulang tahun TNI pada Rabu (5/10) lalu.
"Kedua orang tersebut baik Bripda YFP dan Bripda DMB dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Penempatan pada tempat khusus terhitung sejak 5 Oktober sampai dengan 7 Oktober di penempatan khusus," kata Adam Erwindi.
Sebelumnya diberitakan, video aksi kedua polisi ini menjilat kue HUT TNI viral di media sosial. Dirlantas Polda Papua Barat Kombes Raydian Kokrosono yang merasa ikut bertanggung jawab atas ulah kedua oknum anggotanya itu.
"Saya Dirlantas Polda Papua Barat pada saat ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi jajaran TNI atas kejadian konten video viral yang dilakukan oleh oknum anggota Polantas Papua Barat yang beredar di media sosial," kata Kombes Raydian.
"Sekali lagi dari lubuk hati yang paling dalam kami sampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang terjadi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri tersebut," tuturnya.
(afb/afb)