Polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negera Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung yang ditemukan dalam septic tank. Polisi pun menjadwalkan untuk melakukan rekonstruksi kasus itu, hari ini.
"Rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologi terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka berdasarkan hasil keterangan di BAP," kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra kepada detikSumut, Jumat (7/10/2022).
Rekonstruksi kasus pembunuhan itu rencananya akan digelar siang ini. Dua tersangka, Erwinudin dan anaknya, Dicky Wahyu Saputra akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini rekonstruksi akan dilakukan di beberapa TKP," katanya.
Selain para tersangka, proses rekonstruksi juga akan menghadirkan beberapa pihak, salah satunya pihak kejaksaan. Hal ini dimaksudkan agar penyidik atau penuntut umum bisa memperoleh gambaran di lokasi.
"Rencananya siang ini, akan dihadiri oleh dari pihak kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, mayat satu keluarga ditemukan di dalam septic tank di Way Kanan, Lampung. Ada empat mayat yang ditemukan dalam septic tank, dan satu korban lain ditemukan di kebun singkong.
Erwin sendiri merupakan anak kandung Zainudin, korban yang ditemukan bersama istri, anak dan cucunya di dalam septic tank. Aksi pembunuhan keji ini disebut polisi dilatari oleh pelaku ingin menguasai harta warisan korban.
Tersangka Erwinudin sendiri, telah menjual beberapa bidang tanah milik korban. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman penjara hukuman mati.
(dpw/dpw)