Dua pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung ditetapkan menjadi tersangka. Dua pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu yakni Dicki Wahyu Saputra dan Erwinudin. Dicki sendiri diketahui merupakan anak kandung Erwinudin.
"Jadi kedua tersangka ini merupakan anak dan ayah kandung. Para korban ini adalah saudara tiri dan ayah serta kakek dari pada pelaku," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapat laporan orang hilang pada 1 Juli 2022 lalu. Korban terakhir yang disebut itu yakni Juwanda. Dia sudah hilang kabar sejak 24 Februari 2022, namun baru dilaporkan beberapa bulan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26). Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 Februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut," kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis (6/10/2022).
Polsek Negara Batin kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai satu orang pelaku. Salah satu terperiksa saat itu adalah Dicki.
"Dugaan petugas benar setelah melakukan interogasi berdasarkan pengakuan pelaku Dicki Wahyu, bahwa yang bersangkutan bersama Erwinudin yang merupakan ayah kandungnya telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan terhadap Juwanda yang di mana korban merupakan adik tiri dari Dicki" terang dia.
Dari keterangan tersangka ini, Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur di dalam rumah.
"Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret ke dapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban diangkut menggunakan mobil pikap dibawa ke areal kebun singkong dan dikubur oleh pelaku," ujar Kapolres.
Dari sana polisi kemudian menelusuri empat korban lainnya yang ditemukan di dalam septic tank. Keduanya mengaku sebagai pembunuh satu keluarga tersebut.
Ironisnya, Erwinudin merupakan anak kandung Zainudin, satu korban yang ditemukan dalam septic tank.
Erwinudin dan anaknya, Dicki dikenakan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati.
(dpw/dpw)