Medan - Terdakwa kasus binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Indra Kenz bersalah melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Simak Video "Para Korban Surati MA Minta Kawal Kasus Binomo Rudiyanto Pei"
(afb/afb)
Nasional
Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Okt 2022 04:20 WIB
BAGIKAN
BAGIKAN