Medan - Terdakwa kasus binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Indra Kenz bersalah melakukan judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).            
            
            
                Simak Video "Korban Binomo Peringatkan Indra Kenz untuk Tak Ajukan Kasasi ke MA"
    
            
            (afb/afb)
        
        
        Nasional
Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 06 Okt 2022 04:20 WIB
    
	 BAGIKAN  
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
		
		
	 
	
	
    
    
    
        
    
    
	 BAGIKAN