Pria Lampung Tengah Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Lampung

Pria Lampung Tengah Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 05 Okt 2022 16:23 WIB
Couple lying in bed while someone is watching in front of the door
Ilustrasi (Foto: iStock)
Bandar Lampung -

Seorang pria di Lampung Tengah bernama Hendra Kurniawan menganiaya selingkuhan istrinya Zulfikar hingga tewas. Hendra gelap mata karena melihat Zulfikar dan istri sirihnya tengah berduaan di dalam kamar pada tengah malam.

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (1/10) lalu di Kampung Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai, Kabupaten Lampung Tengah. Menurut keterangan polisi, awalnya Hendra mendatangi rumah sekretaris kampung yakni Wayan Sukadana setelah dirinya mendapat kabar istrinya yang diketahui berstatus sirih tengah berduaan dengan seorang pria di dalam kamar.

"Setelah mendatangi sekretaris kampung, kemudian mereka menghubungi kepala kampung untuk kemudian mendatangi rumahnya," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP, Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5/10/2022).

Kemudian pelaku dan dua saksi mendatangi rumah tersebut. Di sana, pelaku melompati pagar dan masuk ke rumah. "Pelaku kemudian masuk ke kamar dan memergoki istri dan korban Julfhakar. Di sana mereka sempat terjadi cekcok sebelum terjadi penganiayaan," terang Doffie.

Setelah terjadi keributan, pelaku kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau dan menusukkannya ke tubuh korban.

"Namun korban menghindar dan hanya mengenai kaki kirinya tepatnya di bagian betis. Pelaku kemudian melarikan diri, dua saksi tadi berupaya menghubungi petugas untuk kemudian membawa korban ke rumah sakit. Namun sayang nyawa korban tak tertolong lagi setelah korban mengalami pendarahan yang hebat akibat luka tersebut," papar Kapolres.

Atas peristiwa ini, Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku berkordinasi dengan KSKP Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan untuk melakukan pencegatan.

"Kurang dari 12 jam, tim gabungan dari Polres Lampung Tengah dan KSKP Bakauheni Lampung Selatan berhasil meringkus pelaku," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun.



Simak Video "Pemuda Geng Motor Ini Diamankan Polisi Saat Asyik Main Organ Tunggal"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT