Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan istrinya Paula Paula Verhoeven di sebuah kantor polisi berbuntut panjang. Pasangan selebriti itu kini dilaporkan atas dugaan laporan palsu.
Pihak pelapor adalah Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella. Dia beralasan laporan ini karena menilai konten dari Baim itu membodohi masyarakat.
"Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri," kata Tengku Zanzabella dilansir dari detikNews, Senin (3/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baim Wong memang sudah menyampaikan permintaan maafnya. Namun, menurut Tengku, proses hukum harus berjalan meski Baim sudah meminta maaf.
"Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi. Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan," ucapnya.
Laporan Tengku Zanzabila ini telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan: LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP tentang laporan palsu.
Terkait adanya laporan itu, pihak kepolisian mengatakan akan merencanakan pemanggilan Baim dan Paula.
"Dari laporan tersebut, kita akan merencanakan pemanggilan terhadap terlapor," ucap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.