Tidak Kooperatif, Istri-Anak Apin BK Mangkir Panggilan Kedua Polisi

Tidak Kooperatif, Istri-Anak Apin BK Mangkir Panggilan Kedua Polisi

Datuk Haris Molana - detikSumut
Jumat, 30 Sep 2022 16:21 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kombes Hadi Wahyudi (Dok. Istimewa)
Medan -

Pemanggilan kedua terhadap empat orang keluarga terdekat bos judi online Cemara Asri, Apin BK diagendakan hari ini. Namun, keempatnya itu yang terdiri dari istri dan anak Apin BK tak memenuhi panggilan penyidik.

"Panggilan ke dua sebagai saksi tidak datang (mangkir)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/9/2022).

Hadi mengatakan pemanggilan kedua mereka di antaranya yakni AH, M, G dan B sebagai saksi itu dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB tadi. Hadi menyebut, penjelasan dari pengacaranya pun bahwa dia tidak bisa berkomunikasi dengan para saksi. Ketidakhadiran ini, Hadi menganggap para saksi tidak kooperarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak kooperatif dan penjelasan dari lawyernya pun tidak bisa berkomunikasi (lost contact)," ujar Hadi.

Hadi menyebutkan pemanggilan pertama keluarga Apin BK itu dilakukan pada Selasa (27/9). Mereka sempat menghadiri pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kemudian dilanjutkan keesokan harinya pada Rabu, akan tetapi mereka melayangkan semacam surat penundaan pemeriksaan dengan alasan kurang sehat.

Penyidik kemudian memastikan apakah alasan itu benar atau tidak. Penyidik membawa tim dokter dari Bidokkes Polda Sumut ke alamat mereka. Ada tiga tempat yang didatangi penyidik akan tetapi mereka tidak berada di tempat tersebut.

"Alasan awalnya demikian (sakit), tapi kan tentu penyidik ingin mengetahui kepastian daripada alasan itu, penyidik membawa dokter dari bidokkes tetapi karena memang kondisi daripada saksi yang kita panggil itu tidak ada ditempat," ujar Hadi

Hadi meminta proses penyidikan yang sedang berjalan agar pihak-pihak yang terkait untuk kooperatif memberikan keterangan dan juga memenuhi panggilan- panggilan dari penyidik.

Sebelumnya diberitakan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut yang juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice.




(dhm/astj)


Hide Ads