Kasus wanita yang diduga disekap hingga dipukuli seorang polisi wanita (polwan) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau masih terus bergulir. Wanita yang mengaku dianiaya polwan itu telah membuat laporan ke polisi.
Surat laporan polisi itu dipublis dengan Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan. Wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) itu melapor pada 22 September yang lalu.
Polisi yang mengusut kasus ini pun telah menjadikan IR sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada IR dan ibunya YUL setelah dilakukannya gelar perkara di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara hari ini dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR atau (IR) dan YUL sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Minggu (25/9/2022).
IR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau yang dipimpin Kabid Propam Kombes J Setiawan.
"Tersangka IDR atau IR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau. Ini terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya," kata Kombes Sunarto.
Sementara untuk YUL tidak dilakukan penahanan karena adanya pertimbangan dari penyidik.
Riri Dilaporkan Kasus ITE
Ternyata Riri juga dilaporkan dalam kasus ini. Dia dilaporkan dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Benar, ada laporan kita terima terkait ITE yang dilaporkan seorang wanita. Terlapor yaitu RAK," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Senin (26/9).
Narto mengatakan laporan diterima pada Jumat (23/9) pekan lalu. Laporan ITE tersebut kini telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
Namun Narto tak menyebut detail alasan pelaporan. Beredar kabar laporan terkait penyebaran konten pornografi.
"Intinya terkait ITE, sudah ditangani oleh Ditreskrimsus. Nanti akan ditelaah dulu soal laporannya, baru periksa saksi-saksi," kata Narto.
Baca selengkapnya di halaman berikut..........
"Soal laporan ITE belum ada penggilan dari krimum, krimsus atau apa belum ada. Saya juga tak tahu pelapor yang mana, videonya apa," kata Riri, Selasa (27/9).
Riri mengaku mendapat kabar laporan ITE terkait menyebarkan video pornografi. Dia justru heran siapa yang menyebarkan atau mendistribusikannya.
"Intinya tak ada melakukan (sebar video). Riri tidak ada menyebarkan video apa pun dan HP juga udah lama tak di tangan Riri," katanya.
Riri tidak membantah adanya handphone lain yang tidak dalam genggamannya. Di mana handphone miliknya disita Brigadir IDR, tiga bulan lalu saat ada masalah dengan keluarga kekasihnya itu.
"Handphone saya itu sama dia (Brigadir IDR) mulai dari password, gmail dan email sudah sejak tiga bulan lalu. Juni awal itu ada terkait cinta juga dan disuruh buat surat pernyataan sama dia," katanya.
Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(afb/afb)