Tiga perempuan serta satu pria di Langsa, Aceh ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Para pelaku menggadaikan motor gadai secara berantai sehingga korban tidak dapat menebusnya.
"Keempat tersangka telah kita tangkap di sejumlah lokasi dan kita menyita satu unit motor gadai," kata Kapolsek Langsa Barat AKP Lilik Harwanto kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Kasus dugaan penggelapan itu bermula saat korban DA menggadaikan motornya ke tersangka AT seharga Rp 1 juta. Dia berjanji bakal menebusnya dalam waktu tiga hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hingga jatuh tempo, korban belum menebus motornya. AT lalu menggadaikan motor tersebut ke SAL lewat perantara IR.
Motor itu digadaikan seharga Rp 3 juta. SAL dan IR menggadaikan kembali motor itu seorang perempuan, KC, sebesar Rp 4 juta.
Setelah menebus motor dari KC, SAL dan IR mengalihkan gadai ke seorang pria berinisial MAR. Motor itu digadai Rp 4,5 juta.
"Saat korban hendak menebus motor tersebut, motor sudah tidak ada dikarenakan sudah berpindah-pindah tangan," jelas Lilik.
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Langsa Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, tiga tersangka perempuan, AT, IR, dan SAL ditangkap di sejumlah lokasi pada Kamis (22/9). Dalam pengembangan, polisi menciduk tersangka MAR.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Langsa Barat guna dilakukan pengusutan lebih lanjut," jelas Lilik.
Keempat tersangka dijerat pasal 372 Jo pasal 378 subsider pasal 480 KUHPidana.
(agse/astj)