Detik-detik Penyidik KPK OTT di Mahkamah Agung

Nasional

Detik-detik Penyidik KPK OTT di Mahkamah Agung

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 23 Sep 2022 10:44 WIB
(dok. istimewa/tangkapan layar dari kanal YouTube KPK)
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) dilakukan setelah mendapat aduan masyarakat. Di aduan itu disebutkan bahwa akan ada penyerahan uang kepada hakim atau perwakilannya untuk penanganan perkara di MA, berikut detik-detik OTT tersebut.

"KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung," kata Firli dilansir detikNews, Jumat (23/9/2022).

Rabu 21 September

Tim KPK mendapatkan informasi bahwa pada Rabu (21/9) pukul 16.00 WIB akan ada transaksi penyerahan uang. Firli menyebut penyerahan uang itu bakal dilakukan oleh Eko Suparno (ES) selaku pengacara kepada Desy Yustria (DY) selaku PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD (Sudrajad Dimyati) disalah satu hotel di Bekasi," jelas Firli.

Kamis, 22 September

Lalu pada Kamis (22/9) pukul 01.00 WIB, penyidik KPK bergerak dan
mengamankan Desy di rumahnya. KPK juga turut menyita uang tunai dalam pecahan asing dolar senilai USD 205.000 atau setara Rp 2,1 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, secara terpisah KPK juga melakukan pencarian dan melakukan upaya mengamankan terhadap Yosep Parera (YP) selaku pengacara dan Eko Suparno. Keduanya diamankan di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

"Tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan," jelasnya.

Firli menjelaskan pihak beserta barang bukti yang diamankan itu dibawa ke Jakarta. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Albasri (AB) selaku PNS Mahkamah Agung disebut menyerahkan diri ke KPK. Menurut Firli, Albasri juga menyerahkan uang tunai senilai Rp 50 juta.

Adapun dalam OTT itu, KPK mengamankan delapan orang. Mereka di antaranya adalah:

1. Desy Yustria, selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.

Selain mengamankan delapan pihak itu, KPK juga turut mengamankan uang tunai. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp 50 juta.




(astj/astj)


Hide Ads