Sebuah video yang merekam aksi warga merebut paksa ballpress berisi pakaian dan sepatu bekas ilegal yang disita Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjungbalai viral di media sosial. Warga yang tak terima ballpress itu disita lantas merebut kembali barang-barang tersebut.
Aksi rebut paksa warga itu diketahui terjadi di depan kantor perusahaan ekspedisi di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai, pada Senin, 19 September petang.
Dalam rekaman yang dilihat detikSumut, Rabu (21/9/2022) terlihat puluhan warga baik pria maupun wanita beramai-ramai mengulingkan puluhan ballpress dari dalam truk, kemudian dinaikkan ke becak bermotor dan membawanya pergi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Balepress itu mulanya akan dikirim ke luar Tanjungbalai. Tiba-tiba petugas bea cukai datang ingin menyita barang itu. Makanya orang-orang yang punya barang ramai-ramai datang merebut kembali barang mereka sebelum disita," kata Aris, salah seorang warga di lokasi.
Ia menyebut saat kericuhan itu terjadi, beberapa petugas bea cukai yang ada di sana tidak bisa berbuat banyak sebab, jumlah warga lebih ramai. Wilayah Tanjungbalai selama ini memang kerap menjadi lalu lintas barang impor ilegal berasal dari berbagai negara di Asia.
Terpisah Kasi Kepatuhan Internal dan Bea Cukai Teluk Nibung, Lia Maysarah dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian tersebut. Saat itu, kata dia petugas tengah melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang dicurigai sebagai ballpress ilegal.
"Saat tim kami melakukan pemeriksaan di gudang ekspedisi tersebut, diketahui terdapat sebanyak 26 ballpress diduga sepatu bekas illegal yang akan dikirimkan dan langsung dilakukan penyegelan sebagai barang hasil penindakan," kata Lia.
Namun, di tengah pemeriksaan aksi penyegelan ada puluhan warga memadati kantor ekspedisi tersebut. Mereka merupakan pemilik barang sehingga menimbulkan upaya provokasi untuk mengeluarkan barang yang sebelumnya telah disegel . Bahkan seluruh barang itu telah diangkut dan akan dibawa sebagai bukti barang hasil penindakan (BHP).
"Tim kami telah melakukan upaya pengamanan di truk namun tidak dapat keluar dari lokasi karena dihadang dengan puluhan sepeda motor dan becak. Dengan mempertimbangkan faktor keselamatan dan jumlah massa lebih banyak dari tim yang bertugas terjadilah upaya penjarahan oleh masa dengan menurunkan kembali BHP," ujarnya.
Dari 26 ballpress yang semula telah disegel menjadi barang hasil penindakan, tim Bea Cukai Teluk Nibung hanya bisa mengamankan 3 ballpress yang diduga berisi sepatu bekas illegal tersebut.
Lia menegaskan, memasukkan barang impor dalam kondisi bekas merupakan komoditas larangan impor dan melanggar undang-undang Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang ketentuan teknis lainnya dan peraturan menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang impor.
(dpw/dpw)