KPK menetapkan Gubernur Papua Luka Enembe sebagai tersangka korupsi. KPK menjanjikan kasus yang menjerat Lukas saat dihentikan jika Lukas bisa membuktikan sumber uang yang ada di rekeningnya.
"KPK, berdasarkan UU yang baru ini, bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3 kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan, ratusan miliar, tersebut, " kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir detikNews, Selasa (20/9/2022).
untuk membuktikan asal usul uang itu, kata Alex, Lukas Enembe harus bersedia diperiksa penyidik KPK. "Misal Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti kami akan hentikan, tapi mohon itu diklarifikasi, penuhi undangan KPK, panggilan KPK untuk diperiksa," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam waktu dekat KPK menurut Alex akan melayangkan surat pemanggilan. Ia pun berharap Lukas bersikap kooperatif.
"Kami akan melakukan pemanggilan kembali. Mohon nanti Pak Lukas dan penasihat hukumnya untuk hadir di KPK," jelasnya.
KPK juga tidak menutup peluang memeriksa Lukasi di Jayapura. Hanya saja, dia meminta agar Lukas menjamin agar tidak terjadi kerusuhan.
"Ataupun kalau misalnya Pak Lukas ingin diperiksa di Jayapura, kami juga mohon kerja samanya agar juga masyarakat ditenangkan. Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya.
Menko Polhukam Mahfud Md juga mengatakan hal senada. Mahfud mengimbau Lukas Enembe datang ke KPK.
"Kepada Saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK, datang saja," kata Mahfud Md.
Mahfud juga menawarkan hal sama, yaitu Lukas Enembe akan dibebaskan dari tuduhan kasus korupsi apabila tidak terbukti bersalah. Namun sebaliknya, jika terbukti bersalah, Mahfud meminta Lukas bertanggung jawab.
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas, nggak ada, dihentikan itu. Tetapi kalau cukup bukti, ya harus bertanggung jawab karena kita semua sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program dari pembangunan NKRI," katanya.
Mantan Ketua MK itu juga mengatakan kasus Lukas Enembe bukanlah rekayasa politik menjelang Pemilu 2024. Menurutnya, sejak 2020, Mahfud telah menyampaikan adanya dugaan kasus korupsi besar di Papua.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Kabar Lukas Enembe menjadi tersangka KPK pertama kali disampaikan oleh koordinator kuasa hukumnya, yakni Stefanus Roy Rening. Dia menerima surat KPK yang menyatakan Lukas Enembe resmi jadi tersangka sejak 5 September 2022.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy saat itu.
(astj/astj)