Viral Kasus Di-SP3 Padahal Penyidik Terima Uang, Begini Penjelasan Polisi

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 20 Sep 2022 11:54 WIB
Tangkapan layar video viral warga protes kasus di SP3 kepolisian di Polrestabes Medan (Istimewa)
Medan -

Satu video yang menunjukkan seorang warga protes karena kasus yang dilaporkannya dihentikan viral di media sosial. Wanita itu bahkan menyebut telah memberikan uang kepada penyidik yang menangani perkara itu.

Polrestabes Medan lantas menjelaskan duduk perkara protes warga itu. Kasus yang diberhentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu dilaporkan pada 2016 silam.

"Tahun 2016 pelapor melaporkan ibu kandungnya dan saudara kandungnya. Ia melaporkan dugaan tindak pidana membuat surat palsu soal warisan," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2022).

Fathir mengatakan, penyidik berinisial KG yang menangani perkara itu sudah pindah di unit Seksi Pengawas (Siwas).

Dikatakan, proses penyelidikan berjalan sampai akhirnya ibu kandung pelapor ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, pada tahun 2019 ibu kandungnya meninggal dunia.

Akhirnya atas dasar itu laporan pelapor dihentikan. Saat ditanya apakah saudara kandungnya turut dijadikan tersangka, Fathir katakan untuk keterangan sementara ibu kandungnya yang menjadi tersangka.

Pengakuan KG, sebut Fathir, telah mengirimkan surat perintah penghentian penyidikan melalui kantor pos tahun 2019.

Kini, perkara yang dipegang oleh KG masih diaudit. Ditegaskannya bila ditemui ada pelanggaran dalam proses penanganan kasusnya akan diberikan hukuman kepada KG

"Ini di audit dulu apakah ada yang pelanggaran. Kalau ada (salah) akan dihukum," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.



Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork