Banding yang pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak. Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat menilai itu adalah keputusan yang benar.
"Langkah itu (penolakan banding) sudah tepat, itu juga sudah sewajarnya ditolak karena si Sambo sudah membunuh ajudannya," kata tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak kepada detikSumut, Senin (19/9/2022)
Rohani menyentil atas aksi pembunuhan yang dilakukan Sambo dan ajudannya kepada Yoshua. Menurutnya, di institusi Polri ada larangan tindakan main hakim sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di kepolisian kan tidak bisa membunuh, kalau salah bisa ditindak secara hukum," ujar Rohani.
Karena tindakan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu sudah sangat salah, Rohani meminta Ferdy Sambo bertobat.
"Banyak hal yang dilakukan Ferdy Sambo kepada bawahannya jangan terus main hukum sendiri. Sekali pun dia atasan atau jenderal harus melakukan peraturan yang berlaku di Indonesia, tunjukkan kalau kita sebagai pemimpin dan Sambo adalah anak Tuhan seharusnya jujur dan bertanggung jawab dan bertobat," ujar Rohani.
Apabila keputusan banding Ferdy Sambo diterima, Rohani menilai akan banyak yang tidak percaya atau curiga ke institusi Polri.
"Jika si Sambo tidak dicopot secara tidak hormat pasti banyak yang curiga dengan Polri kan," terangnya.
Diketahui, sidang banding terkait PTDH atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilakukan. Hasilnya, banding Ferdy Sambo ditolak dan dia tetap dipecat dari kepolisian.
Sidang banding Ferdy Sambo ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.
"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding," ujar Komjen Agung.
"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," sambungnya.
Dalam sidang, Komjen Agung menyatakan perbuatan dari Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap diberikan sanksi PTDH.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucapnya.
(astj/astj)