Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung masih mengembalikan dokumen empat tersangka pembunuhan Brigadir J ke polisi pada 30 Agustus 2022 yang lalu. JPU mengembalikan hal itu dengan alasan beberapa keterangan tersangka dan alat bukti masih belum lengkap.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana pada Senin, 29 Agustus lalu seperti dilansir dari detikX.
Sumber detikX di lingkaran kasus ini mengatakan hal ini terjadi karena keterangan para tersangka tentang pelaku penembakan terhadap Brigadir J belum sinkron. Untuk itu Polri diminta melakukan uji kebohongan alias lie detector terhadap para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada Eliezer atau Bharada E dalam keterangannya saat persidangan etik Ferdy Sambo sempat menyampaikan dia bukan satu-satunya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Bharada E mengatakan dia menjadi orang pertama yang melakukan penembakan, tapi yang menghabisi nyawa Brigadir J bukanlah dia.
Dia kemudian menyebut dirinya hanya menembak 3 hingga 4 kali sampai akhirnya Brigadir J tertelungkup. Dalam kondisi yang sudah tidak berdaya, kata Bharada E, Ferdy Sambo yang kemudian menembaki Brigadir J.
"Terduga pelanggar (Sambo) memberi saya peluru," kata Richard dalam kesaksiannya di persidangan etik Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.
"Bapak (Sambo) sempat menembak Yosua. Saya tidak ingat berapa kali. Setelah itu, Bapak marah, 'Kalian tidak bisa jaga Ibu (Putri Candrawathi),'" sambung Richard.
Terkait keterangan Bharada E itu, Ferdy Sambo menyampaikan bantahan. Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebut hanya Bharada E yang melakukan penembakan. Sambo mengaku hanya menembak-nembak tembok saat peristiwa itu.
Tembakan ke dinding ini dibuat Sambo untuk dapat membuat cerita seolah terjadi baku tembak. Namun hal ini terungkap setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Peluru Tak Bertuan di Kasus Pembunuhan Yosua |
(afb/afb)