Kuasa Hukum Ungkap Gubernur Papua Telah Jadi Tersangka KPK

Berita Sulsel

Kuasa Hukum Ungkap Gubernur Papua Telah Jadi Tersangka KPK

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 13 Sep 2022 02:20 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Medan -

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan jika kliennya sudah menjadi tersangka KPK. Lukas Enembe menjadi tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Roy mengatakan Lukas Enembe telah menjadi tersangka KPK sejak Senin (5/9). Karena hal itu, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, hari ini, Senin (12/9/2022).

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September bapak gubernur sudah jadi tersangka, padahal pak gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy seperti dilansir dari detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy kemudian mengungkap soal aturan dalam KUHP yang menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan sebagai tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

ADVERTISEMENT

Roy kemudian menjelaskan kasus yang diduga menyeret Lukas Enembe menjadi tersangka KPK. Menurut dia, kasus gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," sebutnya.

Roy juga menegaskan bahwa proses hukum tersebut sangat aneh karena sebelumnya Lukas Enembe pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus berbeda. Namun Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan tersebut karena alasan kesehatan.

"Panggilan itu ada tapi bukan perkara ini karena deliknya Pasal 3 bukan Pasal 5, 11 dan 12 tentang gratifikasi, tapi itu kaitannya dengan penyelidikan, saat itu bapak sedang sakit jadi tidak bisa hadir," kata dia.

detikcom mengonfirmasi Humas KPK M Ali Fikri perihal penetapan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi seperti klaim tim kuasa hukumnya. Hanya saja Ali Fikri belum menanggapinya.




(afb/afb)


Hide Ads