Ngadu Anak Diperkosa Kepsek ke Hotman, Wanita di Medan Dipolisikan

Ngadu Anak Diperkosa Kepsek ke Hotman, Wanita di Medan Dipolisikan

Nizar Aldi - detikSumut
Jumat, 09 Sep 2022 23:30 WIB
Polda Sumatera Utara (Polda Sumut)/ Arfa-detikcom
Foto: Polda Sumatera Utara (Arfa-detikcom)
Medan -

Seorang kepala sekolah dan tukang sapu salah satu SD di Medan diadukan oleh I, salah satu orang tua murid di sekolah itu ke Hotman Paris Hutapea. I mengadu ke Hotman dengan menyebut anaknya telah diperkosa oleh kepada sekolah dan tukang sapu di sekolah itu.

Pihak sekolah kemudian membantah adanya peristiwa tersebut terjadi. Bahkan pihak sekolah mengatakan sudah melaporkan balik I karena merasa dirugikan atas kasus ini. Laporan itu dalam bentuk aduan masyarakat (dumas).

"Kita sudah buat laporan ke polisi di bulan April 2022, terhadap diri si I," kata pengacara yayasan yang mengelola SD itu, Marudut Simanjuntak kepada detikSumut, Jumat (9/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marudut menyebutkan mereka membuat laporan tersebut di Polda Sumut. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Kepada detikSumut, Marudut menunjukkan surat dari Polda Sumut yang menyebut aduan mereka itu sudah diterima dan sedang diselidiki.

"Pencemaran nama baik, berita bohong segala macam sudah kita laporkan ke Polda Sumatera Utara," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hanya saja laporan tersebut belum bisa diproses karena kasus dugaan pemerkosaan siswi SD belum selesai.

"Nah, cuman ini kan harus selesai dulu perkara pokok baru bisa ke situ (proses laporan balik), kan teknis hukumnya begitu," ungkapnya.

Meskipun laporan mereka belum bisa diproses, Marudut menyebutkan sudah menghadirkan saksi-saksi dari pihak mereka.

"Karena memang pokok perkaranya ini belum clear, ini masih terpanding juga, Cuma saksi-saksi dari kita sudah kita hadirkan," sebutnya.

Dia berharap agar kepolisian segera bertindak untuk memperjelas kasus tersebut. Sehingga para terduga pelaku mempunyai status hukum yang jelas.

"Kami hanya minta supaya segera gelar supaya status hukumnya jelas," ujarnya.

Kalau tidak terbukti, maka Marudut menegaskan akan langsung meminta polisi memproses laporannya. Dia berharap si I bisa langsung dipenjarakan.

"Setelah ini (kasus dugaan pemerkosanya dihentikan), langsung kita minta si I penjarakan terus," tutupnya.




(afb/afb)


Hide Ads