Polres Batu Bara mengamankan dua orang pria pelaku penyelewengan solar subsidi berkapasitas 2 ton yang diangkut menggunakan mobil pikap L300.
Kasi Humas Polres Batu Bara, Iptu Rianus Zebua dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (9/9/2022) mengatakan penindakan penyelewengan solar subsidi itu terungkap ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dicurigai karena mobil ini sering keluar masuk mengisi bahan bakar yang ternyata seluruh muatan BBM-nya dipindahkan ke tangki yang ada di dalam mobil tersebut," kata Zebua.
Polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan menangkap dua pria yakni Rudi Lubis (34) selaku sopir, dan Ali Sodikin (26) bertindak selaku pengusahanya. Keduanya, mengaku akan menjual solar subsidi itu ke industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pengakuan pelaku Muhamad Rudi Lubis bahwa modusnya adalah dengan cara membeli Bio Solar dari beberapa SPBU dengan mengisi tangki mobilnya, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang ulang. Kemudian hasil BBM subsidi itu dijual kepada pelaku Ali Sodikin," jelas Zebua.
Polisi kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka terancam dipersangkakan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas.
(dpw/dpw)