Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua pria yang kedapatan membawa ganja seberat 19 kg lebih. Keduanya pun kini diamankan di kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Madina AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus narkoba jenis ganja.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Selasa (6/9) di jalan lintas Medan- Padang, tepatnya di Sibaung Baung, Desa Sukaramai, Kecamatan Panyabungan Utara. Petugas menangkap seorang pria membawa satu karung berisi 18 bal ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah tertangkap tangan tersangka inisial MR alias Lotung (19), pada saat membawa narkotika jenis ganja dengan cara mengangkut menggunakan becak motor dan ditemukan satu buah karung/ goni berisikan 18 bal narkotika jenis ganja,'" sebut Reza, Kamis (8/9/2022).
Reza menambahkan ganja itu masing-masing berbalut lakban warna kuning seberat 19.000 gram (19 kg). Setelah diinterogasi, MR mengaku ganja itu didapat dari Desa Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur milik seseorang berinisial SM.
"Narkotika tersebut milik seseorang berinisial SM (dalam penyelidikan). Narkoba tersebut akan dikirim ke Lampung menggunakan bus," sebut Reza
Reza menyebut MR diberi upah Rp 350 ribu per bal dari SM, namun uang itu diberikan setelah barang sampai di tujuan.
Kemudian, kasus kedua diungkap pada Rabu (7/9) di Kelurahan Sipolu Polu, Kecamatan Panyabungan.
Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial AT (29). Darinya, petugas menyita barang bukti ganja seberat 620 gram yang didapat dari seseorang yang tengah diselidiki petugas dan tiga paket kecil ganja seberat 7,78 gram.
Kedua pelaku telah diamankan di kantor polisi. Untuk pelaku MR dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika sementara AT dijerat dengan
Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
(dhm/astj)