Dalizon Ngaku Kecewa dengan Kombes Anton, Siap Buka-bukaan

Sumatera Selatan

Dalizon Ngaku Kecewa dengan Kombes Anton, Siap Buka-bukaan

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 07 Sep 2022 22:57 WIB
AKBP Dalizon usai sidang
Foto: AKBP Dalizon usai sidang (Prima/detikSumut)
Palembang - Terdakwa kasus suap di PUPR Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tahun anggaran 2019, AKBP Dalizon menghadiri secara langsung sidang lanjutan terhadap dirinya. Dalam kesempatan itu Dalizon berujar dirinya kecewa terhadap Kombes Anton dan 3 Kanitnya.

Pernyataan itu disampaikan Dalizon setelah diberikan kesempatan oleh majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu, dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (7/9/2022).

Karena kekecewaannya itulah lantas ia pun membongkar kasus ini secara gamblang di persidangan. Hal itu dikarenakan, ketiga anak buahnya, tiga Kanit yang juga ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri bernama Hariyadi, Salupen dan Pitoy, awalnya memohon kepadanya untuk meminta perlindungan. Akan tetapi, menurutnya, ketiga Kanit itu malah berkhianat kepadanya.

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," imbuh Dalizon dihadapan Mejelis Hakim.

Selain ketiga Kanit itu, alasan lain Dalizon membeberkan semuanya juga karena dia sakit hati dengan atasan langsungnya Kombes Anton, Dirreskrimsus Polda Sumsel kala itu. Dalizon kecewa karena Kombes Anton yang telah menjelek-jelekkan dirinya. Dia juga merasa telah dikhianati oleh Anton dan anak buahnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu Pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," tuturnya.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya. "Tidak lagi pak hakim," tutur Dalizon.

Dalizon juga tidak membantah soal aliran dana Rp 10 miliar yang didapat dari hasil suap Dinas PUPR Kabar Muba seperti yang diberita-beritakan sebelumnya. Menurutnya, uang itu dia terima dari pria bernama Bram Rizal, Kabid Dinas PUPR Muba, mengaku sebagai sepupu Bupati Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir (Kombes Anton), sisanya saya berikan kepada tiga kanit (Hariyadi, Salupen dan Pitoy). Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Hanya saja ketika dimintai tanggapan oleh wartawan setelah persidangan tersebut Dalizon lebih memilih diam. Namun terkait Keterangan di atas yag telah disampaikan ke hakim, ia mengaku lega." Iya, saya lega," katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan ini Dalizon mengungkapkan jika selama dirinya menjabat Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel hingga menjadi Kapolres OKU Timur, dirinya diwajibkan menyetor uang Rp 300-500 juta perbulan ke Kombes Anton.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Kombes Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ungkap Dalizon kepada hakim di persidangan.

Mendengar pengakuan Dalizon tersebut, Hakim langsung memberikan respon dengan menanyakan dari mana uang tersebut berasal.

Dalizon sendiri menjawab lupa dari mana asal uang tersebut. Dia mengatakan penyetorannya juga sering macet. Bahkan, karena setoran wajib itu kerap macet, dia mengaku sampai ditagih via pesan WhatsApp.

"Saya lupa yang mulia (asal uang itu). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," kata Dalizon menjawab pertanyaan Hakim.

Sekedar informasi, kasus ini juga tekah menjerat Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin hingga divonis 6 tahun kurungan penjara. Dodi divonis bersalah karena telah menerimanya fee proyek di Dinas tersebut.


(afb/afb)


Hide Ads