Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan oleh Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bagaimana hasilnya?
"Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'no deception indicated' alias jujur," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian seperti dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).
Andi mengatakan pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan ini untuk memperkaya bukti petunjuk. Dia tak menjelaskan detail materi pemeriksaan ketiga tersangka dugaan pembunuhan Yosua itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," katanya.
Sementara itu, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya, Susi, juga bakal diperiksa dengan lie detector hari ini. Sementara, Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan pada Kamis lusa (8/9).
Kasus Brigadir J Tewas Ditembak
Seperti diketahui, Brigadri J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Penembakan itu terjadi pada Jumat (8/7) yang lalu.
Dari hasil penelusuran polisi, lima orang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini. Kelima orang itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo menjadi otak dari pembunuhan Brigadir J. Dia memerintahkan agar Bharada Eliezer menembak Brigadir J. Bukan hanya itu, Sambo juga merekayasa seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Ferdy Sambo juga diduga menembak Brigadir J. Hal itu diketahui dari pengakuan Bharada Eliezer saat diperiksa Komnas HAM.
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebut Bharada Eliezer berbalik arah dari awalnya mengikuti skenario Sambo menjadi memberi keterangan sesuai yang dialami. Sigit menyebut keterangan Bharada E itu membuat kasus semakin terang.
Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Sedangkan peran Putri adalah mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kecuali Putri, keempat tersangka sudah ditahan.
(afb/afb)