Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat hari ini. Dia bebas bersyarat berbarengan dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut.
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebas bersyaratkan juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno, dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).
Pembebasan Pinangki ini memang berbarengan dengan bebasnya Ratu Atut. Pinangki bebas setelah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," tutur Masjuno.
Baca juga: Breaking News: Pinangki Bebas Bersyarat! |
Untuk diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK. Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Pinangki awalnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
(afb/afb)