Polri: Kombes Agus Langgar Beberapa Pasal di Kasus Pembunuhan Yoshua

Berita Nasional

Polri: Kombes Agus Langgar Beberapa Pasal di Kasus Pembunuhan Yoshua

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 06 Sep 2022 15:45 WIB
Irjen Dedi Prasetyo
Foto: dok. Istimewa
Medan -

Sidang etik terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J digelar hari ini. Polri mengatakan Kombes Agus diduga melanggar beberapa hal, termasuk merusak CCTV terkait kasus Brigadir J.

"Jadi informasi yang terakhir yang disampaikan Karo Wabprof, teman-teman, KBP ANP ini dia bukan hanya melanggar satu pasal. Dia melanggar beberapa pasal. Selain merusak barang bukti CCTV, ada juga pelanggaran lain pada saat melaksanakan olah TKP, sama," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di gedung TNCC Polri, dilansir dari detikNews, Selasa (6/9/2022).

Irjen Dedi menyebut ketujuh tersangka obstruction of justice bisa disangkakan beberapa pasal. Terkait hal itu, nanti akan dibuktikan di sidang kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi orang itu bisa melanggar beberapa pasal yang disangkakan oleh tim dari Itsus maupun tim dari Propam. Ini semuanya dibuktikan dalam proses persidangan kode etik," katanya.

Dalam sidang etik yang akan digelar hari ini, dihadirkan 14 orang saksi yang salah satunya adalah eks Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.

ADVERTISEMENT

"Dalam obstruction of justice, ada peran masing-masing. Ada merusak barang bukti, ada yang melakukan ketidakprofesionalan di olah TKP, menambah barang bukti di TKP, dan lain sebagainya. Itu didalami oleh tim Karo Wabprof,' katanya.

Seperti diketahui, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Berikut ini daftarnya:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara itu, Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan banding. Namun hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads