Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Insiden itu terjadi pada Minggu (4/9) malam.
Adapun pelakunya yakni Ps Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudy Suryanto. Rudy menembak rekannya Aipda Ahmad Karnain hingga tewas di rumahnya.
Aipda Rudy gelap mata karena perlakuan Aipda Ahmad yang dianggap telah menghina keluarganya. Penghinaan itu diterima Aipda Rudy sejak menjadi rekan se kantor Aipda Ahmad di tahun 2018 hingga sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan berdasarkan keterangan Aipda Rudi, korban sering melakukan penghinaan dengan membuka aib atau keburukan keluarganya.
"Motif daripada penembakan tersebut di mana dalam masa dinas bersama-sama dari tahun 2018 tersangka sering diintimidasi dan dibuka aibnya. Dan puncak kekesalan tersangka yakni dan pada malam terakhir tersangka merasa sudah tidak bisa membendung amarah karena korban telah melakukan penghinaan ke ranah keluarga," ujar Doffie, Senin (5/9/2022).
Kata dia, berdasarkan pengakuan Aipda Rudi, penghinaan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp.
"Penghinaan itu berupa pesan di group WhatsApp yang mengatakan bahwa istri dari tersangka belum membayar uang arisan online," terang Doffie.
Aksi Aipda Rudi dilakukannya, menurut Doffi, saat akan hendak pulang ke rumahnya. Saat itu, istri tersangka menyampaikan bahwa sedang tidak sehat.
"Tersangka yang sedang berdinas izin pulang karena istri menghubunginya sedang sakit. Tersangka berbegas pulang, namun di tengah jalan karena rumah mereka satu arah, tersangka teringat lagi penghinaan yang dilakukan korban. Kemudian dirinya mendatangi rumah korban dan menembak dengan satu peluru yang bersarang di dada kirinya," ujarnya.
Saat ini, Aipda RS masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Aipda Ahmad Karnain. Aipda Rudy dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Dengan dua alat bukti yang cukup, maka Aipda RS resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan ancaman penjaranya 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (5/9/2022).
Kata Pandra dua barang bukti yang berhasil disita dari Aipda Rudy yakni satu pucuk senjata api jenis revolver dengan lima butir peluru, serta satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas.
Selain pidana Aipda Rudy Suryanto juga akan menjalani sidang kode etik. Panda menargetkan sidang kode etik itu akan selesai dalam waktu satu pekan.
"Sesuai perintah Kapolda Lampung Irjen Ahmad Wiyagus. Maka dalam waktu minggu ini proses sidang akan dilakukan dan dipercepat," kata dia.
(astj/astj)