Personel Polres Banyuasin, Bripda AP ingin mengambil hak asuh anaknya setelah kasus hukum dengan istrinya, RP selesai. Sebelumnya, Bripda AP menggerebek istrinya sendiri saat tengah berduaan dengan mantan pacarnya, IM di kamar hotel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Hak asuh anak kalau sudah cerai akan saya ambil, soalnya orang tuanya saja seperti itu kan," tutur Bripda AP, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan, beberapa kali istrinya meninggalkan anak mereka yang berusia setahun di rumah mertuanya, hanya untuk pergi berselingkuh dengan anak kepala desa di sana. Dia juga mengatakan selama RP yang sering bepergian tanpa seizinnya.
"Untuk si anak sekarang di rumah mertua. Memang selalu dititipkan di sana kalau dia mau pergi-pergi, padahal tak dapat izin dari saya," katanya.
Akan tetapi, dia bercerita ada peristiwa tak mengenakan yang dia alami saat hendak bertemu sang buah hati disana, Rabu (31/8). Dia mendapat perlakuan tak mengenakkan dari mertuanya saat itu. Dia menduga mertua dihasut RP, sehingga prilaku mertuanya berubah setelah kejadian itu.
"Jadi ceritanya gini, Rabu kemarin selesai kejadian (penggerebekan) saya itu kan langsung ke tempat mertua dengan niat mau ketemu anak saya, karena anak kandung kan. Pada saat saya ke sana, mungkin dia menghasut orang tuanya untuk menjelekkan saya," jelasnya.
Dia mengaku kecewa, kenapa sikap mertuanya berubah seolah tetap membela RP yang jelas-jelas menurutnya telah terbukti bersalah telah berselingkuh.
"Iya, (mertua) seperti membela anaknya. Niat saya mau mengambil hak asuh jadi semakin kuat, setelah itu," tutupnya.
Beberapa hari berlalu usai kejadian itu, Bripda AP mengaku kedua pasangan terlarang itu belum ada itikad baik untuk meminta maaf kepadanya.
"Sampai saat ini mereka sama sekali belum ada itikad baik," katanya.
Tidak hanya itu, katanya, setelah RP dan mantan pacarnya itu diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang usai digerebek hingga dipulangkan, keduanya hingga kini belum ada menemui AP untuk meminta maaf.
"Belum ada, setelah kejadian itu mereka belum ke rumah atau meminta maaf ke saya," kata Bripda AP.
Meski ke depan atau di lain waktu RP dan IM meminta maaf kepadanya, AP mengaku dirinya akan tetap melanjutkan proses hukum kasus ini hingga tuntas.
"Iya masih lanjut itu (laporan polisi. Optimis kasus ini harus di lanjutkan," terangnya.
Dia berharap, istrinya dan selingkuhannya itu pada putusan sidang di pengadilan nanti keduanya itu diproses dan divonis sesuai hukum yang berlaku.
"Harapannya kasus ini harus dilanjutkan sampai di persidangan dan sampai menemukan titik akhirnya. Optimis (bukti sudah kuat) dihukum sesuai pasal tentang perzinahan itu, Pasal 284 kurungan penjara 9 bulan ancamannya," jelas dia.
Simak Video "Nasib Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Tuding Polisi Bunuh Kakaknya"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)