Pengacara keluarga Brigadir J mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dari tempat rekonstruksi. Andi Rian pun memberikan penjelasan mengenai keputusannya itu.
Menurut Andi, tidak ada keharusan kuasa hukum pengacara Brigadri J untuk hadir di tempat rekonstruksi. "Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
Mantan Dirkrimum Polda Sumut ini menjelaskan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Dia mengatakan ada pengawas eksternal, yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, yang hadir di lokasi untuk mengawasi jalannya rekonstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujarnya.
Sebelumnya pengacara keluarga Brigadir J yang hadir di lokasi mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Dirtipidum bilang penasehat terlapor tidak boleh di lokasi, diusur ke luar," ujar Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, di lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin merasa heran mereka tidak boleh melihat rekonstruksi secara langsung. Padahal di lokasi ada pengacara para tersangka.
"Pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, kepolisian boleh, berarti kami dimusuhi. Daripada kami dimusushi lebih baik kami pulang," jelasnya.
Padahal lanjut dia, pengacara sudah dari pagi datang ke lokasi dengan harapan bisa menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi,
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," jelasnya.
Kamaruddin mengatakan seharusnya pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Dia menyayangkan timnya tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Sebelumnya Polri menyebut akan ada 78 adegang yang akan diperagakan saat rekonstruksi hari ini.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikNews, Selasa (30/8/2022).
Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
(astj/astj)