Polri menggelar rekonstruksi kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di kediaman pribadi Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hanya saja pengacara keluarga Brigadir J yang hadir di lokasi diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
"Dirtipidum bilang penasehat terlapor tidak boleh di lokasi, diusir ke luar," ujar Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, di lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8/2022).
Kamaruddin merasa heran mereka tidak boleh melihat rekonstruksi secara langsung. Padahal di lokasi ada pengacara para tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, kepolisian boleh, berarti kami dimusuhi. Daripada kami dimusuhi lebih baik kami pulang," jelasnya.
Padahal lanjut dia, pengacara sudah dari pagi datang ke lokasi dengan harapan bisa menyaksikan secara langsung proses rekonstruksi,
"Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," jelasnya.
Kamaruddin mengatakan seharusnya pengacara korban diperbolehkan mengikuti jalannya rekonstruksi. Dia menyayangkan timnya tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.
Sebelumnya Polri menyebut akan ada 78 adegang yang akan diperagakan saat rekonstruksi hari ini.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga, meliputi 78 adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir detikNews, Selasa (30/8/2022).
Berikut rincian ke-78 adegan tersebut:
- Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022);
- Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan (meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan pasca pembunuhan Brigadir Yosua);
- Di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan (peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua).
(astj/astj)