Sumatera Barat

Sidang Korupsi KONI Padang Ungkap Bukti Chatting soal Bantuan Klub PSP

Jeka Kampai - detikSumut
Sabtu, 27 Agu 2022 15:20 WIB
Sidang lanjutan perkara korupsi dana KONI Padang. (Foto: Jeka Kampai/detikSumut)
Padang -

Sidang perkara dugaan korupsi KONI Padang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang masih berlanjut. Dalam persidangan yang berlangsung dari pagi hingga Jumat (26/8/2022) malam, jaksa penuntut umum menghadirkan sejumlah sakai, termasuk Andri Yulika, Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemprov Sumbar.

Dalam sidang terungkap adanya bukti chat melalui WhatsApp antara terdakwa mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi dengan Andri Yulika terkait penggunaan anggaran KONI Padang untuk klub sepakbola PSP Padang yang saat itu dipimpin Mahyeldi, Gubernur Sumbar saat ini.

Bukti-bukti itu diungkapkan Penasehat hukum terdakwa Yohannas Permana.Dalam percakapan di WhatsApp itu, Agus Suardi menanyakan dana klub sepakbola PSP yang dititip dalam anggaran KONI Padang.

Saat itu, Andri meminta agar Agus Suardi "pandai-pandai" salam mengaturnya, karena menjabat sebagai Ketua KONI Padang.

Kepada majelis hakim, Andri mengakui adanya percakapan tersebut.

"Betul. Tapi sudah ada sebelumnya komunikasi lewat telepon," katanya.

Menurut Andri, proposal yang diajukan PSP Padang yang ditandatangani Ketua PSP Padang Mahyeldi dan didisposisi pula oleh Mahyeldi dalam kapasitas sebagai Wali Kota Padang, tidak bisa ditindaklanjuti.

"Tidak bisa dianggarkan, meski ada disposisi. Karena sudah lewat waktu penganggaran. Anggaran saat itu sudah dibahas di DPRD sehingga tidak bisa naik tengah jalan," kata Andri.

Karena tidak bisa itu, jelas Andri maka muncul komunikasi dengan Agus Suardi lewat telepon dan WhatsApp.

"Maksud saya pandai-pandai itu adalah agar bisa mengkomunikasikan dengan PSSI sehingga dana tersebut bisa disalurkan ke PSP. Bantuan dari KONI untuk PSSI itu bisa," kata Andri.

Selain bukti chatting WhatsApp dalam sidang itu, penasehat terdakwa juga menunjukkan bukti proposal PSP yang ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi ditujukan ke Walikota Padang Mahyeldi dan kemudian didisposisi Mahyeldi di tahun 2018.

Selain Andri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Kadispora Padang, Mursalim dan mantan bendahara hibah BPKAD Rosmawati.

Ketua Majelis Hakim Juandra menyebutkan sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/9/2022) mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

"Sidang kita lanjutkan Jumat mendatang dengan agenda saksi dari JPU," kata Juandra.

Sebelumnya dalam sidang pada Senin (8/8/2022) lalu saksi Robby Malvinas mengakui adanya proposal yang diajukan PSP ditandatangani Ketua PSP Mahyeldi dan ditujukan ke Wali Kota Padang yang juga Mahyeldi.

Kemudian proposal itu didisposisi Wali Kota Mahyeldi dengan kata-kata "Setuju Diprioritaskan".

Mantan Wakil Sekretaris KONI Padang dan Sekretaris TIm PSP itu mengakui adanya bantuan Rp 500 juta untuk klub sepakbola PSP Padang dalam anggaran KONI Padang tahun 2019, tapi tidak ada nomenklaturnya.

"Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Pak Mahyeldi dan Sekretaris Editiawarman yang ditujukan ke Pemkot Padang," kata Robby.

Kemudian proposal itu didisposisi oleh Wali Kota Padang Mahyeldi dengan kata-kata setuju diprioritaskan.

Robby mengaku proposal itu tidak cair, namun belakangan diketahui dititipkan dalam anggaran KONI Padang sebesar Rp 500 juta.

"Saya tahu dari Pak Agus Suardi uang itu cair Rp 500 juta," ujar Robby.



Simak Video "Video: Bidan di Pasaman Berenang Sebrangi Sungai Demi Obati Pasien TBC"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork