Polda Metro Jaya Akan Tangguhkan Penahanan Ketua FPKB

Riau

Polda Metro Jaya Akan Tangguhkan Penahanan Ketua FPKB

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 25 Agu 2022 20:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulfan (Karin Nur Secha/detikcom).
Kombes E Zulfan (Karin Nur Secha/detikcom).
Pekanbaru -

Penahanan Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB), Masril oleh Polda Metro Jaya terkait postingan 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' bakal ditangguhkan. Hal itu berdasarkan pertimbangan penyidik.

"Polda Metro mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan seperti dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).

Zulpan tak menjelaskan lebih lanjut terkait pertimbangan penangguhan penahanan. Menurutnya pertinbangan tersebut adalah dari penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu pertimbangan penyidik lah," imbuhnya.

Sebelumnya Masril dibekuk dan ditahan di Polda Polda Metro Jaya. Masril dibekuk karena postingan terkait 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo' di akun TikTok.

ADVERTISEMENT

Pada postingan di akun pribadinya, Ketua Umum FPKB itu memposting ulang konten terkait dugaan aktivitas perjudian. Konten itu dikutip dari akun @opposite6890.

Masril diduga memposting ulang konten dengan judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'. Dalam postingan tersebut, Masril memberikan hastag #BerantasJudiOnline.

Kuasa hukum Masril, Suroto mengatakan kliennya ditangkap pada Minggu (31/7) di rumahnya Jalan Hang Tuah, Tanayan Raya Kota Pekanbaru. Sejak ditangkap, Masril ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Sampai saat ini, sudah 22 hari klien kami ditahan di Polda Metro Jaya. Ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," terang Suroto di Pekanbaru, Selasa kemarin.

Setelah ditangkapnya Masril, kuasa hukum telah berkomunikasi. Bahkan kuasa hukum datang ke Jakarta bersama kerabat Masril untuk meminta keadilan.

"Kami sudah melakukan upaya ke Polda Metro Jaya dan meminta agar berjumpa Direskrimsus, tapi tidak bisa. Kami minta klien kami ini untuk di-restorative justice," imbuh kuasa hukum lain, Zulkarnain Kadir.

Pria yang akrab disapa ZK tersebut telah berkomunikasi dengan Masril langsung. Dalam komunikasi itu Masril telah minta maaf atas postingan ulang yang didapat dari akun Twitter.

"Intinya klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut," kata ZK.




(ras/astj)


Hide Ads