Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan ratusan burung ilegal tanpa dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Sebanyak 872 burung berbagai jenis yang dikemas dalam 44 kardus itu disita dan diserahkan ke BKSDA Lampung.
Terungkapnya kasus penyelundupan satwa ini berawal saat kegiatan rutin pemeriksaan kendaraan yang ingin melakukan penyebrangan melalui Pelabuhan Bakauheni pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Petugas saat itu mencurigai satu kendaraan jenis pikap.
"Saat diperiksa ditemukan kardus dan keranjang berisi berbagai jenis burung diantaranya poksai kepala putih, cucak biru, kepodang, cucak kopi dan cililin. Kardus dan keranjang ini diletakkan di atas mobil serta bawah sasis," kata Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas temuan ini, kata Ridho. Dua orang yang berada di mobil baik sopir maupun kernetnya yakni BR (27) serta SB (33) dibawa ke Kantor KSKP.
"Keduanya saat dimintai keterangan tidak bisa menunjukkan bukti dokumen. Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan," ujar dia.
Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan dari para pelaku ini burung-burung ini dibawa dari daerah Terbanggi, Lampung Tengah ke Jakarta.
"Dari Terbanggi, Lampung Tengah mau dibawa ke daerah Jatibening, Jakarta dengan upah Rp 1,8 juta," ungkap Ridho.
Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak Karantina Wilayah Bakauheni dan BKSDA Lampung untuk dikembalikan ke alam bebas.
Dua orang tersebut terancam dikenakan Pasal 88 huruf A dan C UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
(dpw/dpw)