Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus bekerja. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI kemarin, Kapolri memaparkan sejumlah fakta penting dalam pengusutan kasus itu.
Ada beberapa temuan atau fakta yang diungkapkan Kapolri dalam rapat yang digelar pada Rabu (24/8/2022) itu. Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Ferdy Sambo yang diungkapkan Kapolri:
1) Sambo Bertemu Kapolri usai Penembakan
Dilansir dari detikNews, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai kejadian penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit mengungkap percakapannya ke Irjen Ferdy Sambo dalam pertemuan itu.
"Kami juga didatangi Ferdy Sambo, saat itu saya tanyakan, 'kamu bukan pelakunya? Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta'. Saya sampaikan begitu," kata Sigit.
Hal itu dikatakannya dalam rapat dengan pendapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta. Sigit mengungkapkan hal tersebut setelah dirinya ditanya anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman.
Berdasarkan informasi yang diterima detikcom, pertemuan terjadi pada hari H atau Jumat (8/7) malam. Sementara penembakan terhadap Yosua terjadi pada sore hari.
Kepada Sigit, Sambo menyampaikan kronologi awal sebagaimana yang telah direkayasa eks Kadiv Propam Polri tersebut. Saat itu, Sambo mengatakan Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E).
"Saat itu dia menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga," katanya.
2) Propam Polri Intervensi Penanganan Kasus
Jenderal Sigit mengungkapkan, Divisi Propam Polri sempat mengintervensi kasus itu sebelum mencuat ke publik. Para saksi bersama penyidik diarahkan untuk melakukan rekonstruksi.
Selanjutnya, personel Divpropam Polri menyisir TKP. CCTV yang berada di pos sekuriti di Duren Tiga diminta diganti oleh Divpropam Polri.
"Personel Biro Karopaminal Divpropam Polri di saat bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hard disk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren Tiga," ungkap Kapolri dilansir dari detikNews, Kamis (25/8/2022).
Hard disk CCTV tersebut kemudian diamankan oleh Divpropam Polri. Dalam skenarionya, CCTV disebut tak berfungsi atau ada yang rusak.
| Baca juga: Video: Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri | 
3) Tolak Permintaan Pemakaman Secara Kedinasan
Sigit menyampaikan eks Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan melakukan hal janggal. Dia menolak permintaan keluarga yang ingin jasad Yosua dimakamkan secara kedinasan.
"Saat (Yosua) akan dimakamkan, personel Divpropam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan karena, menurut personel Divpropam tersebut, terdapat syarat yang harus dipenuhi dan dalam hal ini mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Sigit.
Hendra pun meminta keluarga tak merekam video saat jenazah Brigadir Yosua tiba.
"Kemudian malam harinya datang personel dari Divpropam Polri yang berpangkat pati atas nama Brigjenpol Hendra atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib," ucapnya.
Apa saja fakta lainnya yang diungkap Kapolri? Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
            
            
                Simak Video "Video: Dengar Lagi Pernyataan Prabowo saat Membahas Orang Titipan"
    
(dpw/dpw)