Apin BK Tersangka Pasca 11 Hari Tempat Judinya Digerebek, Kenapa?

Apin BK Tersangka Pasca 11 Hari Tempat Judinya Digerebek, Kenapa?

Datuk Haris Molana - detikSumut
Rabu, 24 Agu 2022 18:36 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi
Kombes Hadi Wahyudi (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Polisi menetapkan bos judi online Cemara Asri, Jonni alias Apin BK jadi tersangka pasca 11 hari tempat judinya digerebek. Polisi pun membeberkan alasan lamanya Apin BK dijadikan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan Apin BK tidak bisa ditetapkan menjadi tersangka setelah lokasi judinya digerebek. Dia menyebut petugas harus melakukan serangkaian pemeriksaan sesuai aturan berlaku.

"Kita kan harus periksa saksi-saksi, bukti-bukti, yang lain dan gelar perkara," kata Hadi, Rabu (24/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menegaskan semuanya itu ada tahapan proses. Itulah yang dilakukan oleh penyidik saat mengungkap hal tersebut.

"Semua kan ada tahapan dan proses yang harus dilakukan penyidik," ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek lokasi judi online berkedok rumah makan yang diduga milik Apin BK di Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Jumat (9/8) lalu. Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman kasus itu dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mencekal Apin BK keluar negeri.

Pada tanggal 19 Agustus 2020, Apin BK ditetapkan jadi tersangka. Sayangnya, Apin BK diketahui telah kabur ke Singapura. Dia pergi ke luar negeri selang beberapa saat usai tempat judinya itu digerebek. Polisi saat itu, tidak mengetahui dia pergi meninggalkan Indonesia bersama keluarganya.




(dhm/astj)


Hide Ads