Oknum Propam di Dumai Ditangkap Atas Kepemilikan 1.035 Butir Ekstasi

Riau

Oknum Propam di Dumai Ditangkap Atas Kepemilikan 1.035 Butir Ekstasi

Raja Adil Siregar - detikSumut
Rabu, 24 Agu 2022 15:03 WIB
1.500 butir ekstasi yang disita dari kedua tersangka Hendra dan Hendri (dok Istimewa)
Ilustrasi pil ekstasi (dok Istimewa)
Pekanbaru -

Oknum polisi di Polres Dumai, Aipda JH ditangkap atas kepemilikan narkoba. Polisi bintara itu ditangkap terkait 1.035 butir pil ekstasi.

Informasi diterima detikSumut, operasi penangkapan dilakukan di Kota Dumai, Minggu (21/8). JH ditangkap bersama empat orang lainnya, EH, F, DP dan CS.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penangkapan Aipda JH. JH ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Riau dengan barang bukti narkoba 1.035 butir pil ekstasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (ada penangkapan Aipda JH)," ujar Kabid Humas, Rabu (24/8/2022).

Namun Sunarto belum dapat keterangan detail terkait keterlibatan JH. Begitu juga Direktur Resnarkoba Kombes Yos Guntur tak kunjung merespon penangkapan JH.

ADVERTISEMENT

Sementara Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto mengatakan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat. Tindakan tegas berupa etik dan pemecatan siap menanti.

"Nanti dirilis dari Polda. Intinya dari kita terhadap anggota terlibat narkoba tidak ada toleransi, kita kenakan sanksi pidana maupun kode etik dan pecat secara tidak hormat," kata Kapolres.




(ras/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads