Geledah Gedung FK Unila 5 Jam, Penyidik KPK Bawa 2 Koper

Lampung

Geledah Gedung FK Unila 5 Jam, Penyidik KPK Bawa 2 Koper

Tommy Saputra - detikSumut
Selasa, 23 Agu 2022 15:22 WIB
Bandar Lampung -

Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Universitas Lampung (Unila) setelah Rektor Unila ditetapkan tersangka kasus suap. Kali ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Fakultas Kedokteran (FK) Unila.

Pantauan detikSumut di lokasi, penggeledahan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.13 WIB. Selama lebih dari lima jam melakukan penggeledahan, para penyidik KPK keluar gedung dengan membawa dua koper besar.

Mereka dikawal ketat oleh beberapa anggota Satuan Brimob Polda Lampung bersenjata lengkap. Selanjutnya, Tim penyidik KPK mendatangi Gedung Fakultas Hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum meninggalkan Gedung FK Unila, beberapa penyidik KPK melakukan penggeledahan dua mobil dinas plat merah bernomor polisi BE 1089 BZ dan BE 1683 BZ.

Menurut salah seorang sekuriti di gedung tersebut, Faeri, tim penyidik tiba pukul 09.00 WIB. Mereka dikawal oleh beberapa anggota Satbrimob Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

"Pagi tadi datangnya, langsung naik ke atas. Nggak terlalu ramai kok tadi," katanya.
Dia pun tidak mengetahui apakah ada ruangan yang disegel atau tidak. Sebab, mereka tak diperbolehkan masuk ke dalam gedung selama penggeledahan berlangsung.

Sebelumnya, pada Senin (22/8) kemarin, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Unila yang dilakukan selama lebih dari 13 jam. Dari gedung itu, mereka membawa 5 koper yang diduga berisi barang bukti.

Keterangan resmi dari KPK juga membenarkan tentang adanya upaya paksa penggeledahan di wilayah Lampung.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain sejumlah dokumen dan barang eletronik yang diduga dapat mengungkap terkait peran para tersangka," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri.

Penggeledahan itu sebagai buntut ditetapkannya Rektor Unila, Karomani dan dua pejabat Unila lainnya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Karomani cs ditetapkan tersangka oleh KPK pada hari Minggu (21/8) lalu setelah terjating OTT di Bandung, sehari sebelumnya.

(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads