Kamaruddin Simanjuntak menyebut uang Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat dicuri oleh Bharada E alias Richard Eliezer setelah meninggal dunia. Pengacara Bharada E Ronny Talapessy membantah tuduhan itu.
"Tidak ada seperti itu," ujarnya dilansir dari detikNews, Sabtu (20/8/2022).
Tuduhan pencurian itu, kata Rony, juga telah dipertanyakannya ke penyidik. "Sudah kami tanyakan (ke) penyidik, tidak ada seperti itu," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan hanya ke penyidik, ke tuduhan itu juga telah dikonfirmasinya kepada kliennya Bharada E
"Saya udah tanyakan ke Bharada E bahwa informasi itu tidak benar," ucapnya.
Menurut Ronny, kliennya tidak pernah punya pemikiran untuk mencuri uang di rekening Brigadir J pascapenembakan tersebut.
"Setelah kejadian, mana bisa kepikiran transfer-transfer. Brigadir J ini teman satu kamar," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kamaruddin Simanjuntak mengklaim memiliki bukti uang Brigadir J dicuri. Pencurian itu dilakukan setelah Brigadir J tewas, dan yang melakukan itu adalah Bharada E.
"Saya sudah menganalisa itu semua, menemukan buktinya. Lalu saya konfirmasi ke Kabareskrim, dan Kabareskrim didampingi Dirtipidum dan Dirtipidsus membenarkan bahwa pada tanggal 12 juli 2022 tersangka E ini mencuri uang dari pada almarhum," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Jambi, Kamis (18/8/2022).
Kata dia pencurian uang itu dilakukan dengan cara memindahkan uang yang ada di rekening Brigadir J, setelah yang bersangkutan tewas.
"Ada transaksi secara perbankan dari rekening almarhum pindah ke rekening para tersangka. Ini kejahatan perbankan juga kejahatan pencurian uang dan TPPU ancamannya 20 tahun," jelasnya.
(astj/astj)