Pengacara Sebut Kasus Brigadir J Kejahatan Luar Biasa Negara Kepada Warganya

Jambi

Pengacara Sebut Kasus Brigadir J Kejahatan Luar Biasa Negara Kepada Warganya

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 20 Agu 2022 10:25 WIB
Infografis 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J & Perannya (Dok Tim Infografis detikcom)
Ilustrasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Dok Tim Infografis detikcom)
Jambi -

Polisi telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Selain itu, puluhan anggota polisi, dimana 35 di antaranya direkomendasikan untuk ditempatkan di tempat khusus.

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan, kasus pembunuhan terhadap kliennya adalah bentuk kejahatan luar biasa negara terhadap warganya.

"Ini kejahatan sangat luar biasa, extraordinany crime, yaitu kejatahan negara kepada warganya," kata Kamaruddin usai mengambil surat kuasa dari keluarga Brigadir J di Jambi, Kamis (18/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin bilang begitu karena dalam kasus ini melibatkan banyak sekali anggota polisi aktif. Pelaku utamanya adalag mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Saat itu dia menyebut, ada 63 anggota polisi aktif, berseragam lengkap yang terlibat dalam kasus ini.

"(Kasus ini) Yaitu tindak pidana kejahatan oleh negara , cq pemerintah cq kepolisian dan kejahatan ini dilakukan oleh pejabat polisi utama Polri dengan seragam lengkap yaitu Kadiv Propam melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, yang melibatkan kurang lebih 63 kepolisiannya. Ini kejahatan sangat luar biasa," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Dia pun meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. Bukan hanya soal dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tetapi juga kasus lain yang mengikuti perkara ini, antara lain dugaan perwira polisi menghalangi pengusutan kasus, fitnah terhadap Brigadir J yang dituding melecehkan Putri Candrawathi, penyebaran berita palsu hingga dugaan pencurian uang dari rekening Yoshua.

"Itu nanti penyidik yang mengumumkan karena saya minta dilibatkan PPATK. Itu sebabnya saya kemarin minta kepada Presiden supaya Presiden peduli untuk membentuk penyidik sendiri karena ini tindak pidana pencuriannya sangat berat," pungkasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads