Tembaki Kucing di Sesko TNI, Brigjen NA Dijerat Pasal Berlapis

Berita Nasional

Tembaki Kucing di Sesko TNI, Brigjen NA Dijerat Pasal Berlapis

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 18 Agu 2022 22:24 WIB
Penembakan kucing di Sesko TNI sempat menghebohkan dunia maya. Sebuah video viral menunjukkan penemuan bangkai kucing di wilayah Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.
Foto: Istimewa
Medan -

Brigjen TNI NA akan diberikan hukuman karena menembaki kucing-kucing hingga terluka dan mati di Sesko TNI. Brigjen NA akan dijerat dengan pasal berlapis.

"Selanjutnya Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA," tegas Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir dari detikNews, Kamis (18/8/2022).

Mayjen Prantara mengatakan Brigjen NA terancam Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, Brigjen NA juga terancam 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, terungkapnya identitas penembak kucing-kucing di Sesko TNI ini berawal dari perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada Rabu (17/8) kemarin. Andika menyebut dirinya langsung memerintahkan penyelidikan peristiwa penembakan kucing-kucing itu.

"Menindaklanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang (Rabu, 17 Agustus 2022) untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung, tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA (anggota organik Sesko TNI) telah menembak beberapa ekor kucing," jelas Prantara hari ini.

ADVERTISEMENT

Prantara mengatakan Brigjen NA menembak dengan senapan angin miliknya. Penembakan dilakukan Selasa (16/8), siang.

"Menggunakan senapan angin milik pribadi pada Selasa siang kemarin (16 Agustus 2022), sekitar jam 13.00-an," ucap Prantara.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads