Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih belum bisa memberi keterangan kepada polisi. LPSK menyebut saat ini Putri masih dalam kondisi depresi atau mengalami gangguan masalah kejiwaan.
Pengacara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai sikap diam Putri hanyalah pura-pura. Dia bahkan menyebut sikap Putri itu adalah bentuk kejahatan.
"Itu bagian daripada obstruction of justice jadi pura pura terganggu jiwanya atau pura-pura terguncang atau depresi," kata Kamaruddin dilansir dari detikNews, Selasa (16/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bagian daripada kejahatan," tambahnya.
Dia bahkan mengancam akan memenjarakan Putri karena diduga berbohong. Dia meminta Putri dan Ferdy Sambo segera berbicara jujur kepada penyidik, apa yang terjadi sebenarnya di balik aksi pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Makanya saya ultimatum kalau dia tidak bertaubat, saya penjarakan dia. Termasuk Ferdy Sambo, saya penjarakan lagi dalam dugaan kebohongan," tegasnya.
Sebelumnya, LPSK telah melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap dari pemeriksaan didapatkan hasil bahwa Putri memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri termasuk psikologis oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Susi juga mengungkap hasil-hasil lain usai LPSK memeriksa psikologis dari Putri. Menurutnya, hasil pertama adalah Putri tidak cukup memadai untuk memberikan keterangan.
"Pertama tidak memiliki kompetensi psikologis yang cukup memadai untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan keterangan, termasuk kepada LPSK," ucap Susi.
(dpw/dpw)