Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J usai Bripka R Menolak

Berita Nasional

Sambo Minta Bharada E Tembak Brigadir J usai Bripka R Menolak

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 14 Agu 2022 15:58 WIB
Brigadir RR Tersangka Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J
Foto: Istimewa
Medan -

Irjen Ferdy Sambo merupakan otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ternyata Sambo meminta Brigadir Ricky Rizal terlebih dahulu menjadi eksekutor penembakan.

Dilansir dari detikNews, dijelaskan jika Bharada Eliezer atau Bharada E adalah orang yang terakhir dipanggil Irjen Sambo yang kemudian diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.

Pemanggilan ini dilakukan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Saat itu Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo baru tiba dari Magelang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang didapat detikcom dari sumber terpercaya, dijelaskan jika saat itu Irjen Sambo memanggil Brigadir R ke lantai 3 dan memintanya mengeksekusi Brigadir J. Namun Brigadir J tidak menyanggupi.

Setelah itu, Bharada E yang dipanggil Irjen Sambo untuk naik ke lantai 3. Saat itu Sambo memerintahkan untuk menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J.

ADVERTISEMENT

Pengacara Bharada E saat ini, Ronny Talapessy, membenarkan kliennya dipanggil terakhir oleh Irjen Ferdy Sambo. Dia menegaskan Bharada E tidak ambil bagian dalam rencana pembunuhan Brigadir Yoshua.

"Waktu pemanggilan itu klien kami orang terakhir yang dipanggil (dipanggil Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J)," kata Ronny saat dihubungi detikcom, Minggu (14/8/2022).

Ronny menyebut Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J. Bharada E, sambung Ronny, juga tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan itu.

"Jadi klien kami tidak tahu rencana pembunuhan ini dan tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan ini," ujar Ronny.

Menurut Ronny, Bharada E tidak mengetahui rencana pembunuhan itu. Dia berharap Bharada E bebas dari kasus tewasnya Brigadir J.

"Kalau ancaman ini yang dipakai kan Pasal 338 dan 340, tolong dicatat ya nanti di situ ditulis dengan sengaja, artinya apa? mengetahui dan menghendaki, sedangkan faktanya Bharada E, dia tidak mengetahui dan tidak menjadi bagian dari rencana pembunuhan," ujar Ronny.

"Maka nanti ke depannya kita minta ke majelis hakim untuk masukin Pasal 51, kenapa? Peniadaan hukuman. Itu target kita dari lawyer supaya Bharada E bebas," sambungnya.




(afb/afb)


Hide Ads