Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghentikan laporan Putri Candrawathi atau PC terkait tindak pidana kekerasan seksual. Laporan istri Irjen Ferdy Sambo tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Pihak Polri telah melakukan gelar perkara terhadap laporan yang sempat ditangani Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan ada dua laporan yang dihentikan, dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Laporan pertama soal dugaan percobaan pembunuhan, dan kedua dugaan kekerasan seksual.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yoshua. Berdasarkan hasil gelar tadi perkara ini dihentikan penanganannya," terangnya, Jumat (12/8/2022).
Pihak penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dua laporan polisi yaitu laporan polisi yang pertama LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP.
"Tadi sore tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Bapak Kabareskrim. Kita telah melaksanakan gelar perkara terkait dua laporan polisi. Di mana terkait laporan ini tempatnya di Jakarta pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Komplek Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," katanya.
Pelapornya adalah Briptu Martin Gabe atau anggota Polres Metro Jakarta Selatan, korbannya adalah Bharada Richard atau Bharada RE, terlapor Brigadir Yoshua.
Kemudian laporan polisi yang kedua yaitu LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Di mana waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 Juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Komplek Polri Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yoshua," jelasnya.
Penghentian terhadap laporan tersebut ditegaskan Andi Rian Djajadi karena bukan merupakan peristiwa pidana.
(bpa/bpa)