Polri telah mengumumkan dua orang tersangka di kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md justru menyebut sudah ada tiga tersangka di kasus tersebut, siapa saja ?
Eks Ketua MK itu mengatakan kasus itu bisa dikembangkan lebih luas.
"Ya memang harus hati-hati. Dan tersangkanya sudah tiga, tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud di Kompleks Istana, Jakarta dikutip dari detikNews Senin (8/8/2022).
Adapun duga tersangka yang telah diumumkan oleh Polri adalah Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Sayangnya Mahfud tidak merinci siapa tersangka baru dalam kasus yang menyita banyak perhatian ini. Dia memastikan bakal ada pengembangan terhadap pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
"Pasalnya itu 338, 340, yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor," jelasnya.
Dia mengatakan penanganan kasus Brigadir J sudah cepat di tengah lingkungan yang dipenuhi code of silence. Mahfud juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah benar.
"Lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat pejabat tingginya sudah bedol deso, saya kira yang dilakukan Kapolri itu tahapan tahapannya dan kecepatannya cukup lumayan, tidak jelek banget," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud berbicara mengenai tantangan psikologis dalam penanganan kasus Brigadir J. Mahfud menyebut kasus Brigadir J sudah menemui titik terang.
"Karena kasus ini kan begitu ada code of silence-nya, psychological barrier-nya yang terbagi dua itu hierarkis dan politis. Jadi menurut saya track-nya sudah tepat sudah mulai terang, mari kita dukung sama-sama, karena menurut saya sesuatu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, kemudian NGO-nya tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan itu sekarang yang terjadi," beber Mahfud.
Bharada E dan Brigadir Ricky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
(astj/astj)