Bharada Richard Eliezer membuat pengakuan terbaru kepada kuasa hukumnya, yakni tidak ada insiden baku tembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Untuk meyakinkan adanya insiden baku tembak dibuatlah sebuah alibi.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan berdasarkan pengakuan Bharada E bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja. Padahal pistol milik Brigadir J, katanya, sengaja ditembakkan ke arah dinding supaya terkesan ada peristiwa baku tembak.
"Yang itupun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi," ujarnya dikutip dari detikNews, Senin (8/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," imbuhnya
Boerhanuddin menyebut kliennya Bharada E memang menggunakan senjata Glock 17.
"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," ujarnya.
Untuk diketahui juga, Bharada E mengaku telah mengungkapkan sejumlah nama yang terlibat dalam kematian Brigadir J. Pengacara Bharada E, yakni Muhammad Boerhanuddin, menyebut Bharada E telah menyampaikan nama pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Semalam kan udah di BAP. Semua udah disebutin, udah dijelasin semua di situ," kata.
Namun, Boerhanuddin enggan menyebutkan secara terperinci terkait jumlah pihak yang telah dimuat dalam BAP tersebut. Namun dia memastikan pihak yang terlibat lebih dari satu orang.
"Nggak bisa (disebutkan). Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting udah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," jelas Boerhanuddin.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7). Polisi menyebut Brigadir Yoshua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus. Setelah melakukan penyidikan, Bareskrim menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua. Selain itu, polisi juga menetapkan Brigadir R sebagai tersangka.
(astj/astj)