9 Tahun Buron, Pria Bakar Adik Ipar hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap

Riau

9 Tahun Buron, Pria Bakar Adik Ipar hingga Tewas di Pekanbaru Ditangkap

Raja Adil Siregar - detikSumut
Jumat, 05 Agu 2022 18:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pria bakar adik ipar di Pekanbaru.
Polisi menunjukkan barang bukti pria bakar adik ipar di Pekanbaru. (Foto: Istimewa)
Pekanbaru -

Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada Juni 2013 lalu di Pekanbaru, Riau. Pelaku ditangkap setelah berganti nama dan menjadi buronan polisi selama 9 tahun.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan pembunuhan sadis terjadi di Jalan Indrapuri, Tenayan Raya 2013 lalu. Pelakunya adalah Robinson Tua (52) dan korban adik iparnya, Bresman Tambunan.

"Hubungan korban dan tersangka ini masih keluarga. Tersangka marah istrinya dibawa tanpa izin pergi dari rumah karena sempat cekcok," terang Pria Budi di Polresta, Jumat (5/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat korban membawa istrinya, pelaku emosi dan membuntuti dari belakang. Di tengah perjalanan, pelaku membeli bensin dan kembali mengejar korban.

"Tersangka nyusul, di tengah perjalanan beli bensih. Lalu dikejar sampai setiba di lokasi kejadian Jalan Indrapuri disetop. Tersangka lalu menyiram bensin ke tubuh korban dan dibakar," katanya.

ADVERTISEMENT

Melihat korban terbakar, pelaku langsung kabur dan meninggalkan lokasi. Korban yang terbakar langsung diselamatkan oleh warga dan dibawa ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

"Korban dibawa ke RSUD, enam hari kemudian meninggal dunia," kata Pria Budi.

Polisi yang menerima laporan itu langsung memburu pelaku. Namun pelaku berulang kali pindah tempat. Dia juga berusaha menghindari kejaran polisi dengan mengubah identitas.

Setelah 9 tahun, pelarian pelaku akhirnya terhenti. Pelaku ditangkap di Kampung Nelayan, Belawan, Medan pada Minggu (24/7) lalu.

"Kenapa lama, karena palaku ini selalu berpindah-pindah dari Riau ke Sumatera Utara dan pindah-pindah terus. Bahkan dia sampai berganti identitas, namanya juga dia ganti," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Pelaku dijerat terkait pasal pembunuhan berancana dan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

"Setelah ditangkap, motif baru diketahui bahwa tersangka ini kesal istrinya dibawa tanpa izin. Maka tersangka dijerat Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3)," tambah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan.




(ras/dpw)


Hide Ads