Kala Selebgram 'Tawar Uang Damai' dengan Iptu Bambang

Kala Selebgram 'Tawar Uang Damai' dengan Iptu Bambang

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 04 Agu 2022 14:41 WIB
Dinda Yuliana saat menunjukkan bukti percakapan dengan Iptu Bambang. (Goklas/detikSumut)
Dinda saat menunjukkan chat ketika menawar uang perdamaian dengan Iptu Bambang (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Selebgram bernama Dinda Yuliana yang sedang berperkara diminta uang Rp 10 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Bambang. Dinda diminta menyerahkan uang itu agar kasusnya di Polsek Percut Sei Tuan tidak berlanjut.

Dinda menceritakan bahwa dirinya dilaporkan oleh seorang warga berinsial CS ke Polsek Percut Sei Tuan terkait dugaan penggelapan dan penipuan arisan online. Kasus itu pun terus bergulir sampai akhirnya ia berjumpa dengan Bambang.

"Jadi saya dan Bambang pernah jumpa di salah satu kafe di Citra Land. Di situ Bambang minta Rp 10 juta supaya perkara saya diselesaikan. Terus saya bilang tidak punya uang. Terus bubar dan berlanjut di chat WhatsApp," ujarnya, Rabu (4/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Dinda mencoba menghubungi Bambang untuk menawar agar nominal uang 'perdamaian' yang diminta oleh Iptu Bambang bisa diturunkan. "Saya bilang Rp 3 juta bisa om. Karena cuma segitu saya punya uang," katanya.

Permintaan agar uang damai Rp 10 juta itu turun pun ditolak mentah-mentah oleh Bambang. "Terus dia bilang dipenuhi aja dek," tutur Dinda sambil memperlihatkan bukti percakapan dirinya dan Iptu Bambang.

ADVERTISEMENT

Tidak lama dari percakapan itu, Dinda mengaku mendapat surat panggilan dari Polsek Percut Sei Tuan. "Tak lama saya mendapatkan surat panggilan pada 22 Juni 2022 terkait pemeriksaan diduga sebagai tersangka," tambahnya.

Ia pun mendatangi Polsek Percut Sei Tuan pada 28 Juni 2022 untuk memenuhi panggilan tersebut. Saat itu Dinda mengaku diperiksa sampai sekitar pukul 16.30 WIB. Di hari itu pula dia ditetapkan jadi tersangka.

Dia pun tidak diberikan pulang sampai akhirnya 30 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WIB keluar. Selama dua hari, Dinda mengaku disuruh tidur di ruangan juru periksa Polsek Percut Sei Tuan.

"Selama dua hari itu mereka menyuruh saya untuk menyiapkan uang Rp 30 juta. Itu supaya saya bisa pulang. Bambang nyuruh saya jual apa yang bisa jadi jaminan, seperti surat berharga atau BPKB mobil," sebutnya.

"Selain itu juga saya sempat diancam dalam bentuk perkataan oleh Bambang. Dibilang, kalau masalahnya lanjut dan sampai keluar, maka keluarga kami akan dilibas dan dibenamkan," tambahnya.

Berangkat dari peristiwa itu lah, Dinda membuat laporan ke Polda Sumut. Sejauh ini laporannya itu pun masih bergulir di Polda Sumut. Sejumlah pihak dari Polsek Percut Sei Tuan, misalnya Kapolsek, Kanit Reskrim, dan penyidik telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sumut.

"Saya harap dapat keadilan atas kejadian memilukan seperti ini," ucapnya.

Di lain sisi, menyangkut perkara yang membuatnya menyandang status sebagai tersangka, dia menjelaskan ada kejanggalan. Pasalnya, CS yang melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan sempat bersama dirinya melapor ke Polrestabes Medan.

"Jadi begini, awalnya itu Saya, CS dan 41 orang lainnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 28 Desember 2020 terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online dengan total kerugian 1,4 Miliar," bebernya.

"Terlapornya berinisial DTP. Nah, jelas bahwa saya dan CS serta 41 orang lainnya adalah korban. Tapi entah kenapa, CS kemudian melaporkan saya ke Polsek Percut Sei Tuan pada Agustus 2021 terkait penggelapan dan penipuan uang arisan online dengan kerugian Rp 56 jutaan. Ini yang sangat janggal," tutupnya.

Kapolsek Percut Sei Tuan Agustiawan tidak membantah tuduhan yang disampaikan oleh Dinda. "Karena kasus ini sudah sampai ke Propam, biarlah berproses di sana," katanya singkat.

Agus sendiri sudah diperiksa oleh Bidpropam Polda Sumut atas laporan Dinda.




(astj/astj)


Hide Ads