Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi mengatakan berdasarkan penyelidikan sabu yang ditemukan nelayan itu saat melaut bukanlah 20 kg, tapi 24 kg. Hanya saja yang dilaporkan kedua nelayan itu ke polisi hanya 20 kg.
"Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari awal 20 bungkus (kemasan 1 Kilogram) berkembang menjadi 24 bungkus. Dengan catatan 1 dari 4 bungkus yang disita belakangan," ujar Martualesi, Senin (1/8/2022).
Bukan hanya menyembunyikan, salah satu dari nelayan itu juga telah mengkonsumsi sabu yang mereka sembunyikan itu. "Telah dibuka dan dipergunakan sebagian oleh salah satu tersangka," terangnya.
Martualesi mengatakan kedua tersangka ini bernama Agus Salim (37) dan Jainal Arifin (46), warga Desa Sei Merdeka, Panai Tengah, Labuhanbatu. Keduanya adalah nelayan yang sebelumnya mengaku menjaring sebuah tas berisi 20 kilogram sabu dari dalam lautan.
Dijelaskan Martualesi kedua tersangka itu menyembunyikan sabu di dua lokasi berbeda. Hal itu dilakukan karena keduanya tahu narkoba tersebut memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
"Dari hasil keterangan mereka ini, mereka berniat untuk mengambil, menguasai dan menyimpan narkoba ini adalah untuk mereka tahu ini nilainya besar. Sehingga timbul niat itu apabila nanti berhasil bisa digunakan untuk modal usaha," kata Martualesi.
Selain narkoba, polisi juga menyita jaring dan perahu nelayan tersebut sebagai barang bukti. Dari penyidikan sementara, keduanya tidak diindikasikan sebagai anggota jaringan peredaran narkoba.
Atas perbuatan tersebut keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Martualesi.
(astj/astj)